Oditur juga mengajukan penuntutan restitusi sebesar Rp 206 juta atas kasus ini.
Oditur Militer II-06 Kolonel Kum Eni Sulisdawati menjelaskan, pihaknya menuntut Prada Y dengan pasal berlapis.
Baca Juga:
Geger Istri Siri di Jombang Akui Racuni Suami, Jasad Ditemukan Membusuk 40 Hari Kemudian
Pasal Primer 340 KUHP, Subsider pasal 338 KUHP, dan 351 ayat 3 KUHP.
Terdakwa diketahui telah merencanakan aksinya membunuh Sri Mulyani.
"Mengingat sudah terbukti bahwa terdakwa ini sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban, walaupun merencanakan sesaat, karena jarak ke lokasi itu harusnya pelaku masih bisa berpikir cukup, sehingga kami berkeyakinan ini sudah direncanakan terdakwa," kata Eni memaparkan, dikutip dari TribunPontianak.co.id.
Baca Juga:
Warga Kaget, Pria Pendiam Ini Ternyata Pembunuh Berantai Sadis di Padang Pariaman
Eni melanjutkan perihal tuntutan penjara seumur hidup.
"Tidak ada keringanan lagi, dia dipenjara sampai mati di dalam penjara, bila terpidana nanti mati, maka selesailah pidananya," tutupnya.
Kasus yang menjerat Prada Y berawal dari penemuan kerangka manusia pada Kamis 1 Juni 2023 silam.