Kalimat yang sempat disampaikan Risman Taha adalah dia mengklaim menjadi korban dalam kasus narkoba ini.
"Saya ini korban," kata Risman yang membelakangi para wartawan di ruang konferensi pers Polda Gorontalo.
Baca Juga:
Dua Teman Korban Siswa SMKN Semarang yang Tewas Ditembak Polisi Masih Trauma
Sebagai informasi, Risman Taha adalah eks Ketua DPRD Kota Gorontalo periode 2019-2024.
Ia diberhentikan setelah tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea.
Politisi senior ini dinyatakan bersalah sesuai keputusan Pengadilan Negeri Gorontalo dengan Nomor 269/Pid.Sus/2016/PN Gto Tahun 2017.
Baca Juga:
Komnas HAM Apresiasi Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina
Saat itu ia menyebut Adhan Dambea tak memiliki ijazah SD. Upaya kasasi pernah dilakukan oleh Risman Taha hingga ke Mahkamah Agung.
Sia-sia, permohonannya malah ditolak berdasarkan surat keputusan Nomor 1174 K/Pid.Sus/2018. Lalu pada 2019, Risman yang baru saja dilantik, terpaksa dicopot dari jabatannya.
Pencopotan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo tentang pemberhentian Risman Taha dari Anggota DPRD Kota Gorontalo periode 2019-2024.