WahanaNews.co, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh sembilan orang terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Publik bertanya-tanya mengapa LPSK menolak memberikan perlindungan ini.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Ketua LPSK, Achmadi, menjelaskan bahwa tujuh dari sembilan orang tersebut adalah AR, SU, PS, MK, RU, TM, dan FR.
Mereka adalah keluarga korban, pelaku, serta warga yang dijadikan saksi.
"Tujuh orang tersebut berasal dari pihak keluarga, dan ada juga warga yang tidak memiliki status hukum yang jelas," ujar Achmadi dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Menurut Achmadi, LPSK menolak memberikan perlindungan karena para pemohon tidak konsisten dalam memberikan keterangan.
Selain itu, ketujuh pemohon juga dianggap cenderung menutupi informasi terkait peristiwa pembunuhan Vina dan Eki.
"Para pemohon tidak konsisten, sering berubah-ubah, bersifat normatif, dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa," kata Achmadi.
Achmadi menambahkan bahwa dua pemohon lainnya yang juga tidak mendapat perlindungan LPSK adalah saksi LA dan terpidana SD.
Keduanya mengajukan perlindungan karena hendak menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan Pegi Setiawan.
Namun, proses penyidikan untuk Pegi Setiawan saat ini telah dihentikan seiring dengan disetujuinya gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
“Dalam hal terdapat pemeriksaan kembali sebagai saksi dalam proses peradilan pidana, LA dan SD dapat mengajukan kembali permohonan ke LPSK,” kata Achmadi.
Meski begitu, Achmadi menegaskan bahwa LPSK memberikan catatan untuk kepolisian agar menjamin keselamatan SD apabila hendak digali keterangannya.
“Dalam pemeriksaan terhadap Saudara SD, agar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Vina dan Eki tewas akibat kebrutalan geng motor di Cirebon delapan tahun yang lalu. Saat kejadian, Vina masih berusia 16 tahun.
Tragedi tersebut terjadi di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016.
Setelah membunuh korban, geng motor tersebut merekayasa kematian mereka seolah-olah Vina dan pacarnya tewas karena kecelakaan.
Saat itu, polisi menyatakan bahwa 11 orang terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki, namun tiga di antaranya masih buron.
Dari delapan orang yang sudah divonis, tujuh di antaranya berusia dewasa.
Mereka dijatuhi hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.
Satu pelaku lainnya divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur dan berada di bawah perlindungan anak.
Delapan terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina telah divonis oleh Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017.
Pada 21 Mei 2024, salah satu buron kasus pembunuhan Vina dan Eki, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong, berhasil ditangkap.
Namun, Pegi Setiawan kembali bebas setelah mengajukan sidang praperadilan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]