Setelah membunuh korban, geng motor tersebut merekayasa kematian mereka seolah-olah Vina dan pacarnya tewas karena kecelakaan.
Saat itu, polisi menyatakan bahwa 11 orang terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki, namun tiga di antaranya masih buron.
Baca Juga:
Perlindungan Saksi Fakta Kasus Vina Cirebon Dalam Kajian LPSK
Dari delapan orang yang sudah divonis, tujuh di antaranya berusia dewasa.
Mereka dijatuhi hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.
Satu pelaku lainnya divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur dan berada di bawah perlindungan anak.
Baca Juga:
LPSK Imbau Masyarakat Jangan Ragu Ajukan Permohonan Perlindungan
Delapan terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina telah divonis oleh Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017.
Pada 21 Mei 2024, salah satu buron kasus pembunuhan Vina dan Eki, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong, berhasil ditangkap.
Namun, Pegi Setiawan kembali bebas setelah mengajukan sidang praperadilan.