Achmadi menambahkan bahwa dua pemohon lainnya yang juga tidak mendapat perlindungan LPSK adalah saksi LA dan terpidana SD.
Keduanya mengajukan perlindungan karena hendak menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan Pegi Setiawan.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Namun, proses penyidikan untuk Pegi Setiawan saat ini telah dihentikan seiring dengan disetujuinya gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
“Dalam hal terdapat pemeriksaan kembali sebagai saksi dalam proses peradilan pidana, LA dan SD dapat mengajukan kembali permohonan ke LPSK,” kata Achmadi.
Meski begitu, Achmadi menegaskan bahwa LPSK memberikan catatan untuk kepolisian agar menjamin keselamatan SD apabila hendak digali keterangannya.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
“Dalam pemeriksaan terhadap Saudara SD, agar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Vina dan Eki tewas akibat kebrutalan geng motor di Cirebon delapan tahun yang lalu. Saat kejadian, Vina masih berusia 16 tahun.
Tragedi tersebut terjadi di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016.