Achmadi menambahkan bahwa dua pemohon lainnya yang juga tidak mendapat perlindungan LPSK adalah saksi LA dan terpidana SD.
Keduanya mengajukan perlindungan karena hendak menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan Pegi Setiawan.
Baca Juga:
Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Namun, proses penyidikan untuk Pegi Setiawan saat ini telah dihentikan seiring dengan disetujuinya gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
“Dalam hal terdapat pemeriksaan kembali sebagai saksi dalam proses peradilan pidana, LA dan SD dapat mengajukan kembali permohonan ke LPSK,” kata Achmadi.
Meski begitu, Achmadi menegaskan bahwa LPSK memberikan catatan untuk kepolisian agar menjamin keselamatan SD apabila hendak digali keterangannya.
Baca Juga:
LPSK: Korban Kasus Pelecehan Seksual Dokter Obgyn di Garut Masuk Penelaah
“Dalam pemeriksaan terhadap Saudara SD, agar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Vina dan Eki tewas akibat kebrutalan geng motor di Cirebon delapan tahun yang lalu. Saat kejadian, Vina masih berusia 16 tahun.
Tragedi tersebut terjadi di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016.