WahanaNews.co, Jakarta - Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi dalam kasus pembunuhan empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang dilakukan oleh Panca Darmansyah, ayah kandung korban tersebut.
“Kemudian, beberapa barang bukti sudah kami sita,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, dalam pernyataannya pada Selasa, 12 Desember 2023.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
Dalam peristiwa pembunuhan ini, Panca Darmansyah, berusia 41 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap keempat anak kandungnya, yaitu VA berusia 6 tahun, SP berusia 4 tahun, AR berusia 3 tahun, dan AS berusia 1 tahun.
Panca melakukan aksi pembunuhan pada hari Ahad, 3 Desember 2023, dengan cara membekap masing-masing anak selama 15 menit.
Tindakan pembunuhan ini terjadi sehari setelah Panca melakukan kekerasan terhadap istrinya, Devnisa Putri, yang berusia 27 tahun, pada hari Sabtu, 2 Desember 2023.
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
Dampak dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut membuat Devnisa harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan menyatakan bahwa motif pembunuhan ini dipicu oleh rasa cemburu.
Meskipun begitu, dia tidak memberikan penjelasan rinci tentang apa yang menyebabkan Panca merasa cemburu terhadap istrinya.