“Pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2026 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa menggadaikan 1 unit mobil Toyota Calya milik saksi Indah Puspitasari di Tambak Wedi Tengah, Kenjeran, Surabaya, sebesar Rp 30 juta,” paparnya.
Uang hasil gadai tersebut sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa sepengetahuan korban.
Baca Juga:
Arisan Lelang di Ketapang Berujung Petaka, Ratusan Korban Rugi Hingga Rp2 Miliar
Selain itu, terdakwa juga berulang kali meminta uang kepada korban dengan berbagai dalih, mulai dari biaya pendidikan anak hingga modal usaha.
Pada Minggu (13/7/2025), terdakwa meminta uang Rp 12 juta dengan alasan biaya daftar ulang anak di panti asuhan.
Kemudian pada Sabtu (19/7/2025), ia kembali meminta Rp 6 juta dengan alasan serupa.
Baca Juga:
Waspada! Ini Modus Haji Ilegal yang Rugikan Masyarakat
Terakhir, pada Selasa (9/9/2025), terdakwa meminjam Rp 2 juta dengan dalih modal usaha kulakan semangka di wilayah Krian.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.