Sejak saat itu, terdakwa mulai sering meminjam kendaraan milik korban dengan berbagai alasan, hingga akhirnya membawa kabur dan memperjualbelikan tanpa izin.
“Hingga pada Jumat malam, 1 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa Ahmad meminjam sepeda motor Honda Supra milik korban dengan alasan akan dipinjamkan kepada saudaranya di Balongbendo, Sidoarjo,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan pada Rabu (29/4/2026).
Baca Juga:
Arisan Lelang di Ketapang Berujung Petaka, Ratusan Korban Rugi Hingga Rp2 Miliar
Korban yang percaya kemudian menyerahkan kunci dan STNK kendaraan tersebut tanpa menyadari niat jahat terdakwa.
Namun hanya berselang satu jam setelah peminjaman, terdakwa justru menawarkan motor tersebut untuk dijual melalui media sosial miliknya.
“Terdakwa menjual sepeda motor Honda Supra milik saksi Indah Puspitasari di akun Facebook dan terjual sebesar Rp 4 juta,” terang jaksa.
Baca Juga:
Waspada! Ini Modus Haji Ilegal yang Rugikan Masyarakat
Seiring waktu, terdakwa semakin leluasa menguasai mobil korban dan bahkan kerap menginap di rumah korban untuk memperkuat kepercayaan.
Pada Oktober 2025, terdakwa sempat meminta izin untuk menggadaikan mobil karena alasan utang, namun ditolak tegas oleh korban.
Tidak berhenti di situ, terdakwa kembali menjalankan tipu muslihat dengan berpamitan pergi ke Semarang pada November 2025 dan membawa mobil tersebut.