Selanjutnya, pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, korban mentransfer Rp 4 juta ke rekening BCA milik terdakwa.
Kemudian pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, korban kembali mentransfer Rp 5,2 juta ke rekening yang sama sebagai bagian dari upaya penebusan kendaraan.
Baca Juga:
Dugaan Penipuan Fatwa Halal MUI Untuk Produk Kripto Diselidiki Polisi
“Total uang yang diserahkan Indah Puspitasari kepada terdakwa untuk menebus mobilnya tersebut seluruhnya berjumlah Rp 22,2 juta,” ungkap jaksa.
Atas perbuatannya, terdakwa kini dijerat dengan dakwaan alternatif berupa penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
“Dakwaan pertama terkait penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492,” kata jaksa.
Baca Juga:
Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Modus Penipuan Sarung Rp43 Juta, Begini Kronologinya
Dalam dakwaan lanjutan, jaksa juga menegaskan adanya unsur penggelapan yang dilakukan terdakwa terhadap harta milik korban.
“Dakwaan kedua yaitu penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru,” lanjutnya.
Peristiwa ini berawal dari hubungan asmara yang kemudian dimanfaatkan terdakwa secara bertahap untuk menguasai aset korban, termasuk kendaraan bermotor yang dibeli Indah pada Agustus 2025.