Selanjutnya, pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, korban mentransfer Rp 4 juta ke rekening BCA milik terdakwa.
Kemudian pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, korban kembali mentransfer Rp 5,2 juta ke rekening yang sama sebagai bagian dari upaya penebusan kendaraan.
Baca Juga:
Arisan Lelang di Ketapang Berujung Petaka, Ratusan Korban Rugi Hingga Rp2 Miliar
“Total uang yang diserahkan Indah Puspitasari kepada terdakwa untuk menebus mobilnya tersebut seluruhnya berjumlah Rp 22,2 juta,” ungkap jaksa.
Atas perbuatannya, terdakwa kini dijerat dengan dakwaan alternatif berupa penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
“Dakwaan pertama terkait penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492,” kata jaksa.
Baca Juga:
Waspada! Ini Modus Haji Ilegal yang Rugikan Masyarakat
Dalam dakwaan lanjutan, jaksa juga menegaskan adanya unsur penggelapan yang dilakukan terdakwa terhadap harta milik korban.
“Dakwaan kedua yaitu penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru,” lanjutnya.
Peristiwa ini berawal dari hubungan asmara yang kemudian dimanfaatkan terdakwa secara bertahap untuk menguasai aset korban, termasuk kendaraan bermotor yang dibeli Indah pada Agustus 2025.