"Tergantung kapal tankernya, kalau sebulan dua kali datang, mereka juga bisa mencuri dua kali," jelasnya.
Pemeriksaan Satpam
Baca Juga:
Modus Canggih, Sindikat di Deli Serdang Lubangi Pipa Bawah Laut untuk Curi Avtur
Polisi juga telah memeriksa seorang satpam Pertamina untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak internal.
"Satpam yang bertugas mengamankan area distribusi sudah kami periksa untuk mengetahui apakah ada keterlibatan atau kelalaian," kata Rizqi.
Selain menangkap tiga tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 29 tangki berisi masing-masing satu ton avtur, dua drum plastik berisi sekitar 220 liter avtur, serta selang dan pompa penyedot.
Baca Juga:
Avtur Ramah Lingkungan, Senjata Baru Indonesia di Pasar Penerbangan Dunia
Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami akan terus mendalami kasus ini dan mencari pelaku lain yang terlibat, termasuk siapa yang membeli avtur hasil curian ini," pungkas Rizqi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.