WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa pihaknya tengah menyelidiki izin impor yang dipakai PT Sumber Hidup Chemindo (SHC) terkait dengan kasus transaksi sianida ilegal yang telah dibongkar Polri.
"Kami juga akan melakukan pendalaman terkait dengan perizinan impor. Perizinan impor dan kegiatan importir, yaitu kuota dari importir umum," kata Brigjen Pol. Nunung kepada awak media di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Baca Juga:
Pakar Hukum Pidana Komentari Soal Pembebasan Bersyarat Jessica Wongso
Brigjen Pol. Nunung mengatakan bahwa penerbitan izin impor itu harus dilakukan lantaran PT SHC bukanlah perusahaan resmi yang dapat menerima sianida dari luar negeri.
Menurut dia, sejauh ini ada dua perusahaan di Indonesia yang tercatat memiliki izin resmi melalukan transaksi sianida impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT PPI dan PT Sarinah.
"Jadi, kalaupun toh ada pihak lain yang mengimpor sianida dari luar negeri, harus untuk kepentingan sendiri, yaitu perusahaan yang sudah memiliki izin dari Kementerian Perdagangan," kata Nunung.
Baca Juga:
Terpidana Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Hari Ini, Apa Maksud Bebas Bersyarat?
Sementara itu, yang terjadi, lanjut Nunung, PT SHC melakukan transaksi menggunakan izin dari perusahaan pertambangan yang sudah habis.
Sianida impor itu lalu disalurkan oleh beberapa penerima ataupun supplier (pemasok) yang telah tersebar di beberapa daerah.
"Supplier-nya ini sebagian besar berada di daerah Indonesia timur, khususnya di Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulteng, dan di Kalimantan Tengah," kata Brigjen Pol. Nunung.