Ia mengatakan bahwa pihaknya juga akan menelusuri perusahaan atau pihak-pihak di daerah tersebut yang berperan sebagai penerima sianida ilegal.
Kronologi
Baca Juga:
Pakar Hukum Pidana Komentari Soal Pembebasan Bersyarat Jessica Wongso
Sebelumnya, Brigjen Pol. Nunung saat konferensi pers di Surabaya, Kamis, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai praktik perdagangan ilegal bahan kimia sodium cyanide (sianida) yang dilakukan oleh Direktur PT SHC Steven Sinugroho.
Pada tanggal 11 April 2025, tim melakukan penyelidikan di gudang milik PT SHC di Surabaya. Saat penggeledahan, pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman 10 kontainer sianida. Namun, karena adanya penggeledahan, pengiriman tersebut dialihkan ke gudang lain di Pasuruan.
Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa PT SHC menggunakan dua lokasi untuk menyimpan bahan kimia berbahaya tersebut.
Baca Juga:
Terpidana Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Hari Ini, Apa Maksud Bebas Bersyarat?
Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk Steven, yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Modus yang digunakan dengan mengimpor sianida dari Tiongkok menggunakan dokumen milik perusahaan tambang emas yang tidak lagi beroperasi. Aktivitas ini sejak sekitar 1 tahun lalu dengan total impor mencapai 494,4 ton atau sekitar 9.888 drum sianida.
"Awalnya digunakan untuk kegiatan produksi internal perusahaan. Namun, kemudian diperjualbelikan tanpa izin resmi," katanya.