Sianida tersebut diduga dijual kepada penambang emas secara ilegal di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam distribusinya, drum berisi sianida dikirim tanpa label atau dipindahkan ke wadah lain, termasuk drum milik BUMN PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), guna menghilangkan jejak.
Baca Juga:
Pakar Hukum Pidana Komentari Soal Pembebasan Bersyarat Jessica Wongso
Menurut dia, tersangka disebut punya puluhan pelanggan tetap dengan pengiriman rutin 100 hingga 200 drum per transaksi, dijual dengan harga Rp6 juta per drum.
Dalam penggerebekan, polisi menyita ribuan drum sianida dari berbagai merek dan negara asal, antara lain, sebanyak 1.092 drum putih dan 710 drum hitam dari Hebei Chengxin Co. Ltd., Tiongkok.
Selain itu, juga terdapat ratusan drum tanpa label dan dari merek lain seperti Taekwang Ind. Co. Ltd. Korea dan PT Sarinah.
Baca Juga:
Terpidana Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Hari Ini, Apa Maksud Bebas Bersyarat?
Diungkapkan bahwa di gudang Pasuruan ditemukan 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical berwarna telur asin.
Atas perbuatannya, Steven disangkakan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.