VO kemudian menuntut ganti rugi sebesar Rp250.000 sementara P mengaku hanya memiliki uang Rp50.000 sehingga situasi memanas dan VO memanggil teman-temannya yang kemudian mengeroyok P serta mengambil ponsel, KTP, STNK, dan kartu ATM miliknya.
Setelah kasus ditangani polisi, seluruh barang korban akhirnya dikembalikan oleh pelaku dan P memilih menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Kekerasan Anak Terjadi di Desa Sigumpar Toba
“Korban P telah membuat surat pernyataan bahwa tidak melanjutkan perkara tersebut karena barang miliknya telah dikembalikan pelaku, sehingga masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan,” jelas Nurma.
Peristiwa ini kembali menyoroti risiko kekerasan yang muncul dari praktik prostitusi online dan transaksi ilegal melalui aplikasi pesan instan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.