"(Tangan korban) dilepas pelaku setelah under pass," ujarnya.
Gurnald menyebut aksi begal motor ini bukan kali pertama dilakukan oleh kedua pelaku. Kata dia, keduanya sudah belasan kali melakukan tindak kejahatan di wilayah Cikarang.
Baca Juga:
Sempat "Dibegal" KPU Tapteng, Peluang Masinton-Mahmud Ikuti Kontestasi Pilkada 2024 Terbuka Kembali
"Selain peristiwa tersebut di atas, Andra dan Agus sudah belasan kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Cikarang Barat," tuturnya.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
Sebelumnya, di media sosial beredar video yang memperlihatkan seorang wanita terseret di tengah jalan raya di wilayah Cibitung, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Selasa (27/2) siang.
Baca Juga:
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Berhasil Diringkus, Kasat Reskrim Tegaskan Tidak Ada Begal di Wilayah Simalungun
Dalam video yang beredar, terlihat terduga pelaku menggunakan jaket hitam memacu kendaraan sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Sementara itu, korban tampak terseret sembari berpegangan pada bagian belakang motor.
"Seorang ibu yang merupakan karyawan sebuah kursus mengemudi, terseret hingga ratusan meter, oleh seorang pelaku, yang menurut informasi, korban mempertahankan sepeda motor yang diambil paksa pelaku," demikian keterangan dalam unggahan itu.
Akibat peristiwa itu, korban bernama Indah Agustiani mengalami luka di paha kiri, kening, hingga pipi. Ia pun harus menjalani perawatan akibat luka yang ia derita.