Usai transferan masuk, pelaku Adi kemudian melakukan penarikan tunai pada Agen Warung BRI link di Lautan Benteng, Maritengngae. Mereka pun membagi hasil dari penipuan itu.
"Setelah melakukan penarikan. Keempat pelaku membagi hasil penipuan tersebut. Di mana, Sofian mendapat Rp7.000.000 juta, Hamka Rp1.150.000, Abbas Rp500.000, dan Adi Rp350.000," jelasnya.
Baca Juga:
Fenomena E-commerce: Nilai Transaksi Fantastis, tapi Ribuan Kasus Penipuan Mengintai
Adapun saat ini komplotan pelaku sudah meringkuk di dalam sel penjara. Begitu juga barang bukti berupa 1 Hp Iphone 12 Pro, 1 HP Vivo, 1 HP Xiaomi, 1 HP Vivo V7, 1 HP Redmi Note 8, dan 1 HP Oppo A57 diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
"Sementara satu orang pelaku masih dalam pengejaran petugas," ujarnya.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.