Sayangnya, permintaan itu diabaikan. J justru nekat memperkosa sang nenek. SS spontan menjerit meminta pertolongan, dan teriakannya terdengar oleh warga sekitar.
Warga pun segera berdatangan dan tanpa pikir panjang menghakimi pelaku hingga babak belur.
Baca Juga:
Preman Mabuk di Inhu Ditangkap Usai Coba Perkosa Wanita di Gudang Toko
"Masyarakat berdatangan dan melakukan pemukulan terhadap terlapor," kata Simatupang.
Situasi baru dapat dikendalikan setelah polisi datang ke lokasi. J kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Sultan Sulaiman, Serdang Bedagai, untuk menjalani perawatan akibat luka akibat amukan massa.
Setelah dua hari dirawat, J dinyatakan pulih dan langsung digelandang ke Mapolres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Bejat! Pria di Pagar Alam Perkosa Nenek 61 Tahun di Tempat Pemandian Umum
"Pelaku J telah melanggar Pasal 289 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sementara Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur tentang pelecehan seksual fisik," tutup AKP DP Simatupang.
Kejadian ini menambah daftar panjang kekerasan seksual yang melibatkan orang terdekat, bahkan dalam lingkup keluarga sendiri.
Masyarakat berharap proses hukum dapat ditegakkan secara tegas untuk mencegah terulangnya tragedi serupa.