WahanaNews.co, Jakarta – Sebanyak lima belas anggota TNI yang diduga melakukan penganiayaan dengan mengeroyok empat pria di depan Polres Jakarta Pusat jadi tersangka.
Para prajurit TNI yang jadi tersangka dijerat pasal berbeda dan mereka sementara ditahan di Pomdam Jaya.
Baca Juga:
Viral di Medsos Preman di Medan Nangis Saat Ditangkap
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Brigjen CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan pihaknya bakal membagi tiga kelompok pasal untuk menjerat anggota yang jadi tersangka.
"Kan udah ditahan, surat penahanan sudah keluar. Berarti udah dijadikan hampir jadi tersangka," ujar Brigjen Irsyad di Jakarta, Sabtu (30/3/024).
Irsyad menjelaskan belasan pelaku pengeroyokan tersebut nanti dibagi jadi tiga kelompok untuk menerapkan pasal tindak pidana hukum. Salah satunya nanti ada pasal yang dikenakan sebagai provokator.
Baca Juga:
Sekelompok Warga Rusunami City Garden Diduga Ambil Alih Kantor Pengelola Secara Ilegal
"Nanti, masih di tiga kelompok. Pasalnya dikelompokkan kelompok provokator, provokasi atau penggerak," lanjut Irsyad.
"Satu lagi penganiayaan ringan. Satu lagi penganiayaan berat. Nah itu. Nanti hasil pemeriksaannya. Dibagi 3 kelompok," jelas Irsyad.
Brigjen Irsyad bilang belasan anggota TNI itu kini juga sudah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya.