WahanaNews.co | Terduga kasus pesetubuhan anak dibawah umur, remaja 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimou), Sulawesi Tengah (Sulteng), HST oknum perwira Brimob telah diamankan.
Saat ini, Perwira Brimob Berpangkat Ipda itu telah dinonaktifkan di kesatuannya dan ditahan di Markas Brimob Polda Sulteng.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Persetubuhan Anak dan Aborsi, Polisi Sebut Nikita Laporkan Vadel
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengatakan, saat ini oknum anggota Polri HST telah ditahan dan sedang dilakukan pemeriksaan atas dugaan kasus persetubuhan yang melibatkannya.
"Jadi saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan masih dilakukan proses pemeriksaan," kata Irjen Agus dalam keterangannya kepada wartawan di Kota Palu, Kamis (1/6/2023) melansir VIVA.
Agus menjelaskan bahwa saat ini anak buahnya itu belum ditetapkan sebagai tersangka meski telah diamankan di Mako Brimob. Alasannya, kata Agus, alat bukti untuk penetapan terhadap oknum anggota Polri itu belum mencukupi atau minim.
Baca Juga:
Ayah Kandung di Tangsel Perkosa Putri Kandung 18 Kali Sampai Hamil
"Sudah diamankan dan diperiksa, tapi yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena khusus untuk yang bersangkutan, kita masih minim alat bukti," katanya.
Meski begitu, Irjen Agus pun mengaku jika proses hukum terhadap kasus pemerkosaan yang menimpa korban masih berjalan sesuai koridor.
Dirinya memastikan jika pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memproses hukum siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Termasuk jika terbukti dilakukan oleh anggota Polri.