"Intinya semua akan dikerjakan secara profesional. Kami tidak pandang bulu, kami akan proses siapapun yang terlibat dalam kasus ini, karena negara kita adalah negara hukum dan di depan hukum kita semua sama," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang gadis ABG di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) telah diperkosa oleh 11 orang pria. Tiga dari pelaku pemerkosaan itu yakni oknum Brimob, Kades dan guru.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Persetubuhan Anak dan Aborsi, Polisi Sebut Nikita Laporkan Vadel
Perkara ini pun mulai ditangani Polres Parimou di Januari 2023, saat itu ibu korban membuat laporan terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur. Saat kejadian korban masih berusia 15 tahun.
Olehnya itu, polisi pun menjerat pasal perlindungan anak undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.
Sementara di sisi lain, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menjelaskan bahwa kasus ini bukanlah pemerkosaan namun kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Baca Juga:
Ayah Kandung di Tangsel Perkosa Putri Kandung 18 Kali Sampai Hamil
Hal tersebut ditegaskan Jenderal bintang dua itu lantaran kasus ini menurutnya tidak ada unsur pemaksaan maupun ancaman. Kejadian itu, kata dia, tidak terjadi bersamaan melainkan berbeda tempat dan lokasi.
Ditambah lagi dengan mengacu penyebutan pada aturan hukum yang berlaku. Kendati demikian Agus pun menyebut jika kasus ini bukan pemerkosaan melainkan persetubuhan.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.