Barang-barang tersebut meliputi lampu tidur, gitar, gendang, mesin jahit, perlengkapan makan, radio, vas bunga, patung mini, serta empat unit sepeda motor, kunci letter T, dan linggis.
"Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Isnovim.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Dua Kepala Desa Terlibat Peredaran Uang Palsu di Ngawi
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam sindikat tersebut.
Sementara itu, korban, Mujibur Rohman, mengaku lega karena barang-barang antiknya berhasil ditemukan.
"Proses hukumnya lancar dan saya tidak mengeluarkan biaya sepeser pun," ujarnya.
Baca Juga:
Sindikat Narkoba Antarprovinsi Diungkap Polda Sumut, 100 Kg Sabu Disita
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.