Lalu, 1 bilah senjata tajam (Sajam) jenis pisau, dengan sarung terbuat dari kulit warna coklat, 1 bilah sajam jenis pisau garpu, 1 buah besi berujung runcing, 1 buah kunci reng 8 warna silver, 1 buah celana jeans Wwrna biru, Uang RP70 ribu dan 1 buah selimut warna pink kombinasi kuning.
Pengungkapan kasus curanmor tersebut, kata Doni, setelah adnaya laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor. Terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana.
Baca Juga:
Pelaku Pemerkosaan di Pancoran Mas Ternyata Seorang Residivis
''Terduga pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Kepahiang guna penyidikan lebih lanjut,'' kata Doni, saat dikonfirmasi, Sabtu (26/2/2022). [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.