Buntut Kasus Pemerasan AKBP Bintoro, 4 Polisi Jalani Penempatan Khusus
WAHANANEWS.CO, Jakarta – Buntut dugaan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka persetubuhan dengan anak di bawah umur hingga korban meninggal dunia yang menyeret eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro, empat anggota polisi menjalani penempatan khusus (patsus).
Baca Juga:
Bukan Hanya Pemerasan, Polda Bongkar Dugaan Penipuan Rp6,5 M di Kasus AKBP Bintoro
"4 orang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Selasa (28/1).
Empat orang itu adalah B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel).
"Akan kami usut tuntas. Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional dan profesional," ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan Anak di Jaksel, Polisi Sebut Sempat Mandek saat Dipegang AKBP Bintoro
Satu dari empat anggota yang dipatsus itu diketahui adala AKBP Bintoro. Ia sebelumnya telah buka suara.
Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka kasus.
"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah," kata Bintoro melansir Antara.