Buntut aksinya ini, Dadang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Ini berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Divpropam Polri Gedung TNCC, Mabes Polri, Selasa.
Kasus selanjutnya adalah penembakan oleh anggota polisi yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (16) di Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Ipda Rudy Soik Dipecat Usai Bongkar Mafia BBM di NTT, Tempuh Banding
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengklaim Bripka R melepaskan tembakan kepada pelajar berinisial GRO (16) saat hendak membubarkan tawuran. Selain GRO tewas, ada dua rekannya yang mengalami luka.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.