“Kami mengutarakan hal lain yang langsung maupun tidak langsung berpengaruh terhadap dakwaan, bahwa terdakwa termotivasi melakukan tindak pidana karena tidak mampu menahan emosi terhadap istrinya,” lanjutnya.
Usai tuntutan dibacakan, Serma Tengku Dian Anugerah terlihat hanya tertunduk diam menatap lantai ruang sidang.
Baca Juga:
UU Penyesuaian Pidana Diteken Prabowo, Hukuman Mati Hingga ITE Diubah
Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Ahmad Efendi kemudian menutup persidangan dan menyatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan pada Senin berikutnya.
Perkara ini berawal dari peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Rabu (23/7/2025) pagi ketika Serma Tengku Dian menikam istrinya menggunakan sangkur hingga korban tewas seketika.
Usai melakukan aksinya, terdakwa sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap oleh Polisi Militer di Bandara Kualanamu.
Baca Juga:
Korupsi Rp556 Miliar Eks Menteri Olahraga China Dihukum Mati & Semua Harta Dirampas Negara
Dalam persidangan terungkap bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi konflik rumah tangga yang telah berlangsung lama.
Serma Tengku Dian disebut kerap bersikap kasar terhadap istrinya hingga membuat Astri meninggalkan rumah dan tinggal bersama kedua orang tuanya.
Selama sekitar dua bulan pisah ranjang, Astri tinggal bersama orang tuanya sambil membawa anak-anaknya.