WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pelarian panjang terpidana kasus kredit fiktif, Nur Kholifah, akhirnya berakhir setelah buronan sejak 2020 itu berhasil ditangkap tim gabungan kejaksaan, Kamis (16/4/2026).
Penangkapan dilakukan oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buron dari Kejari Kota Surabaya dan Kejari Jakarta Selatan pada Senin (13/4/2026).
Baca Juga:
KPK Sita 6 Barang dari Faizal Assegaf, Kasus Bea Cukai Makin Terang
Terpidana diamankan di sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan tanpa melakukan perlawanan saat petugas melakukan penindakan.
“Setelah diamankan terpidana dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani proses administrasi,” ujar Putu Arya Wibisana.
Ia menjelaskan bahwa setelah proses awal selesai, terpidana langsung dipindahkan ke Surabaya untuk menjalani hukuman.
Baca Juga:
Emosi Kuasa Hukum Nadiem Pecah di Sidang Tipikor: Hukum Saja Sekarang!
“Selanjutnya pada Selasa sore (14/4), terpidana dibawa ke Surabaya,” lanjutnya.
Kasus ini bermula dari tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit ritel modal kerja yang melibatkan beberapa pihak.
Menurut Putu, Nur Kholifah tidak beraksi sendiri, melainkan bersama sejumlah terdakwa lain yang sebelumnya telah dieksekusi.
“Totalnya senilai Rp9.683.807.747,” jelasnya.
Dalam praktiknya, para pelaku menggunakan dokumen serta agunan fiktif untuk mendapatkan pencairan kredit dari salah satu bank BUMN di Surabaya.
“Terpidana menggunakan dokumen dan agunan fiktif untuk memperoleh kredit tersebut,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian miliaran rupiah dari skema kredit bermasalah tersebut.
Terpidana kini harus menjalani hukuman pidana penjara selama lima tahun sesuai putusan pengadilan.
“Pidana tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 66/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Sby tanggal 13 Oktober 2020,” pungkasnya.
Nur Kholifah akan menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]