Selanjutnya membawa barang itu ke rumah Agus Manaf.
"Setelah berhasil menaruh barang di rumah Agus Manaf, kembali mereka menuju ke TKP dan mengambil satu ikat senapan angin yang jumlahnya kurang lebih 10 pucuk dan kembali dibawa ke rumah Agus Manaf," ungkapnya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pelaku Penembak Pengacara Tewas di Bone Pakai Senapan Angin
Sementara, dari seluruh barang yang diambil oleh para pelaku yang masih tersisa hanya satu pucuk senapan angin laras panjang merk Sangatha.
Dari pengakuan Marok, dirinya diberi dua senjata dan ditambah uang Rp2 juta.
Marok menjual senjata itu Rp 1juta per unitnya dan semuanya sudah digunakan untuk modal nikah.
Baca Juga:
ABG di Medan Terkena Tembakan Saat Pasang Spanduk HUT RI
"Terhadap terduga pelaku dapat disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," ujarnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.