WahanaNews.co | Polisi menangkap seorang tukang roti keliling berinisial SP (42) karena diduga melakukan pencabulan kepada anak laki-laki di bawah umur.
SP merupakan warga Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Baca Juga:
Reskrim Polsek Batam Kota Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Dari hasil pemeriksaan terungkap korban pencabulan SP lebih dari empat orang.
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan,aksi pencabulan tersangka terakhir dilakukan tanggal 23 Maret 2022 pukul 09.00 WIB di Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang.
Saat itu tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap seorang bocah laki-laki.
Baca Juga:
Kejari Tahan Anggota DPRD Singkawang Terkait Asusila Anak Dibawah Umur
Modusnya tersangka memberikan roti secara gratis kepada korban.
Usai memberikan roti, tersangka kemudian merayu kemudian mengajak korban ke tempat sepi hingga akhirnya terjadi pencabulan.
Usai aksi pencabulan, lanjut Eko, korban kemudian mengadu kepada orangtuanya.