"Lokasi pencetakan uang palsu di Lampung Timur tersebut, diketahui setelah petugas menangkap dua tersangka penyebaran uang palsu di Mesuji dan Tulangbawang Barat," ungkap Yudo.
Pengembangan kasus dilakukan. Tersangka berinsial RYS atau SM (56) ditangkap di Kabupaten Serang, Banten. Perannya adalah membantu memberikan jalan untuk mendapatkan uang palsu.
Baca Juga:
Markas Judol di Cengkareng Digerebek Polisi, 8 Orang Ditangkap
Tak cuma itu, PW (47) dan IN alias YY (62) ditangkap di Karawang dan Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (22/10). Dari keterangan PW, upal didapat dari pelaku berinisial TH (52) dan T (40) di daerah Semarang, Jawa Tengah.
"Atas informasi tersebut, keesokan harinya Minggu (23/10) petugas melakukan penangkapan tersangka TH dan T di rumahnya di wilayah Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah," lanjut Yudo.
"Pelaku yang ditangkap ada delapan orang, para pelaku ditangkap di empat Provinsi yakni Lampung, Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Mereka (pelaku) sudah ditetapkan tersangka kasus penyeberan uang palsu," kata Kapolres.
Baca Juga:
Bermodus Bantu di ATM, Penipu Gasak Rp117,5 Juta dari Rekening Nasabah
Secara keseluruhan, barang bukti 13.524 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu itu, kata dia, bisa menimbulkan kerugian senilai Rp.1,35 miliar lebih.
"Kami mengimbau, agar masyarakat lebih teliti dan berhati-hati terhadap peredaran upal," ucap Yudo.
Pihaknya masih memburu tiga pelaku lainnya yang saat ini masih buron (DPO).