Untuk mempermudah proses penyelidikan, tim BNN menggandeng keamanan Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Dari kerjasama itu, petugas menemukan narkotika berjumlah 58 bloter (lembaran) yang akan dikirim melalui jasa ekspedisi dan terdeteksi sinar x-ray bandara.
Baca Juga:
Propam Selidiki Soal Viral Polisi di Labusel Dituding Pesta Narkoba
"Dari situ tim BNN langsung melakukan pengembangan dan mencari orang yang mengirim paket tersebut. Akhirnya penyelidikan membuahkan hasil, petugas berhasil menangkap SJ," ujar Robinson.
SJ ditangkap saat sedang mengirim paket buku yang berisi narkoba prangko berjumlah sembilan bloter lewat kantor ekspedisi di Jalan Senapelan, Kota Pekanbaru.
SJ digiring untuk menunjukkan tempat tinggalnya.
Baca Juga:
Napi Narkoba Bakal Terima Amnesti, Menkum: Hanya 700 Orang
Tim BNN Riau kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos SJ dan menemukan total 113 bloter narkoba prangko.
Saat diperiksa, SJ mengaku sudah 15 kali mengirimkan barang tersebut ke sejumlah daerah di Indonesia.
Penjualan dilakukan lewat media sosial dengan pembayaran menggunakan bitcoin.