Untuk mempermudah proses penyelidikan, tim BNN menggandeng keamanan Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Dari kerjasama itu, petugas menemukan narkotika berjumlah 58 bloter (lembaran) yang akan dikirim melalui jasa ekspedisi dan terdeteksi sinar x-ray bandara.
Baca Juga:
Oknum Polisi Edarkan Sabu, Brigadir Alex Ditangkap di Rumah Makan Pekanbaru
"Dari situ tim BNN langsung melakukan pengembangan dan mencari orang yang mengirim paket tersebut. Akhirnya penyelidikan membuahkan hasil, petugas berhasil menangkap SJ," ujar Robinson.
SJ ditangkap saat sedang mengirim paket buku yang berisi narkoba prangko berjumlah sembilan bloter lewat kantor ekspedisi di Jalan Senapelan, Kota Pekanbaru.
SJ digiring untuk menunjukkan tempat tinggalnya.
Baca Juga:
Antik Siginjai 2025, Polda Jambi Amankan 247 Tersangka
Tim BNN Riau kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos SJ dan menemukan total 113 bloter narkoba prangko.
Saat diperiksa, SJ mengaku sudah 15 kali mengirimkan barang tersebut ke sejumlah daerah di Indonesia.
Penjualan dilakukan lewat media sosial dengan pembayaran menggunakan bitcoin.