“Untuk Pasal yang disangkakan, Pasal 362 KUHP dengan hukuman lima tahun penjara,” ujar Kiki menjelaskan.
Kini AM harus menjalani proses hukum dan menghadapi ancaman maksimal lima tahun penjara sesuai dengan pasal yang disangkakan.
Baca Juga:
Pura-pura Jadi Pembeli, Wanita Ini Bawa Kabur Kalung Emas dari Toko Perhiasan di MAG
Selain itu, penyidik juga melibatkan psikolog untuk menilai kondisi kejiwaan AM, apakah terdapat indikasi kleptomania atau motif lain.
“Kalau klepto atau tidaknya kami enggak bisa menjawab, karena butuh pendalaman dari ahli, tapi kemarin sempat panggil psikolog dari Polres katanya sih bukan, kemungkinan hanya gayanya aja yang terlihat orang kaya, aslinya enggak,” tutup Kiki.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.