WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pelarian eks pejabat bank yang menggelapkan dana umat gereja hingga Rp28 miliar akhirnya berakhir setelah ditangkap usai kabur ke luar negeri selama sebulan.
Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana gereja Katolik.
Baca Juga:
Soal Mobil Berisi Uang Rp4,6 Miliar Terbakar di Polman, Purbaya Singgung Soal Ansuransi
Kasus ini bermula sejak tahun 2019 ketika Andi menawarkan produk investasi fiktif bernama BNI Deposito Investment kepada umat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara.
Ia menjanjikan imbal hasil sebesar 8 persen per tahun yang jauh lebih tinggi dibandingkan produk perbankan pada umumnya sehingga menarik minat para jemaat.
Dalam menjalankan aksinya, Andi memalsukan dokumen bilyet deposito hingga tanda tangan nasabah untuk meyakinkan korban.
Baca Juga:
Jika Dana Rp200 Triliun Tak Terserap, Ini Siasat Menkeu Purbaya
Tanpa sepengetahuan pihak gereja, dana yang dihimpun justru dialihkan ke rekening pribadi miliknya, istrinya, serta perusahaan yang ia kendalikan.
Kecurigaan mulai muncul pada Kamis (12/03/2026) ketika pastor paroki bersama jemaat, suster, dan tokoh gereja mendapati dana tersebut tidak dapat ditarik.
Mereka kemudian mendatangi kantor BNI di Rantauprapat untuk meminta penjelasan terkait hilangnya dana tersebut.