Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke polisi pada Kamis (26/02/2026) oleh pimpinan BNI Cabang Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.
"Iya, sebelum dilaporkan ke Polda Sumut, dia sudah cuti sejak 9 Februari 2026, lalu sembilan hari kemudian mengundurkan diri atau pensiun dini," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko.
Baca Juga:
Soal Mobil Berisi Uang Rp4,6 Miliar Terbakar di Polman, Purbaya Singgung Soal Ansuransi
Diketahui, Andi mulai mengambil cuti pada Senin (09/02/2026) sebelum akhirnya mengundurkan diri sekitar sembilan hari kemudian.
Tak lama setelah itu, pada Jumat (28/02/2026), Andi bersama istrinya, Camelia Rosa, melarikan diri ke Australia melalui Bali.
Selama pelarian, aparat kepolisian bekerja sama dengan Interpol, Australian Federal Police, serta Divisi Hubungan Internasional Polri dan menerbitkan red notice untuk memburu tersangka.
Baca Juga:
Jika Dana Rp200 Triliun Tak Terserap, Ini Siasat Menkeu Purbaya
Setelah buron selama kurang lebih satu bulan, Andi akhirnya kembali ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu dan langsung diamankan oleh petugas.
"Tadi pagi tepatnya pada pukul 09.00 tanggal 30 Maret 2026, tersangka bersama istrinya kembali dari luar negeri. Kemudian, kami langsung mengamankan tersangka dan melakukan penyelesaian kelengkapan administrasi di kantor imigrasi Kualanamu," ujar Rahmat.
Polisi juga telah mengamankan rumah serta sejumlah aset milik tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan.