"Korban ini sebagai matel (mata elang) kemudian menanyakan tentang satu kendaraan Honda Vario milik D yang cicilannya menunggak dua bulan," kata Ucu.
Ucu mengatakan, SH tak terima saat ditagih korban sehingga mereka terlibat cekcok mulut. Pria yang bekerja sebagai sales motor itu kemudian mengambil sebilah golok di dalam laci meja kerjanya lalu membacok korban.
Baca Juga:
Mabes Polri Beri Penjelasan Viral Surat Edaran Kapolri tentang Debt Collector
"Saat di TKP, terjadi cekcok mulut yang kemudian timbul penganiayaan," ucap dia.
Terkini, polisi telah menangkap SH dalam persembunyiannya di Kampung Lembur Sawah, Desa Pangkalan, Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (24/12/2023).
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Baca Juga:
DJPb Kemenkeu Sultra: Realisasi KUR 2023 Capai Rp3,6 Triliun di Sultra
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.