WahanaNews.co | Pemerkosaaan terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dilakukan seorang ayah berinisial (FCH) asal Nusukan, Banjarsari.
Perbuatan bejat itu telah dilakukan pelaku sebanyak dua kali.
Baca Juga:
ABG di Mojokerto Diperkosa Ayah Tiri dan Kakak Ipar Hamil 3 Bulan, Ibu Korban Diperiksa
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Setiawan mengungkapkan tersangka melakukan perbuatan bejat kepada anak tirinya karena ingin memastikan apakah anaknya tersebut masih perawan atau tidak.
Pasalnya FCH saat pulang ke rumah menemui anak tirinya sedang bersama kekasihnya menonton televisi di ruang tamu.
“Melihat hal itu tersangka marah kepada anak dan pacarnya. FCH mengusir pacar anak tirinya untuk keluar dari rumah,” kata Kapolresta Solo kepada wartawan di Mapolresta Solo, Rabu, 26 Oktober 2022.
Baca Juga:
Nasib Pilu Siswi SMP di Mojokerto, Ayah Tiri dan Kakak Ipar Tega Perkosa hingga Hamil
Kemudian tersangka langsung menginterogasi anak tirinya apakah selama pacaran pernah melakukan hubungan badan.
Dari pengakuan kepada ayah tirinya itu, sang anak mengaku masih perawan karena belum pernah melakukan hubungan badan dengan kekasihnya.
“FCH menanyai atau meminta keterangan dari anaknya dengan alibi telah terjadi tindakan asusila, melakukan hubungan intim atau tindakan asusila. Anak menjawab tidak,” ujarnya.