Dari pengakuan anak itu, menurut Iwan, tersangka pun ingin membuktikan jika anak tirinya masih perawan.
Selanjutnya, tersangka melakukan tindakan persetubuhan kepada anak tirinya sambil melakukan ancaman.
Baca Juga:
ABG di Mojokerto Diperkosa Ayah Tiri dan Kakak Ipar Hamil 3 Bulan, Ibu Korban Diperiksa
“Setelah dilakukan persebutuhan itu, si korban melaporkan kepada pamannya. Kemudian pamannya meneruskan laporan itu kepada ayah kandungnya. Setelah itu berdasarkan infomasi tersebut langsung melaporkan ke Satreskrim Polresta Solo,” kata dia.
Adanya laporan tersebut, petugas Satreksrim Polresta Solo langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
Dari penangkapan tersangka itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seragam pramuka dan celana dalam milik korban saat terjadinya persetubuhan.
Baca Juga:
Nasib Pilu Siswi SMP di Mojokerto, Ayah Tiri dan Kakak Ipar Tega Perkosa hingga Hamil
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1Tahun 2016 tentang perbuibahan kedua ata undang-udang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” “Ancaman pidana pejnara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” imbuhnya.
Sementara itu FCH mengaku perbuatan bejat yang dilakukan kepada anak tirinya karena dilatarbelakangi hawa nafsu.
Perbuatan persetubuhan itu telah dilakukannya sebanyak dua kali selama dua hari berturut-turut.