Aksi pelaku sendiri akhirnya diketahui saat audit laporan penghitungan uang, dan menemukan adanya coretan pada form serah terima uang dan kaset.
Petugas audit kemudian menanyakan hal ini kepada supervisor, dan menemukan adanya alasan revisi atau perbaikan jumlah uang.
Baca Juga:
Bank Pelat Merah Wajib Danai Program 3 Juta Rumah, Ini Rencana Pemerintah
Merasa curiga, petugas audit kemudian melakukan pengecekan di beberapa mesin ATM.
Dari pengecekan tersebut petugas menemukan keanehan hingga kaset ATM yang telah kosong pada enam mesin ATM yang menjadi wilayah tanggung jawab pelaku.
"Pelaku ini merupakan pegawai perusahaan subcon yang bekerja sama dengan bank BUMN ini. Pelaku sendiri merupakan petugas investigator di perusahaan pengelolaan, mengisi dan perbaikan ATM. Auditor menemukan keanehan dari laporan pengisian ATM yang menjadi wilayah kerja pelaku," terang dia.
Baca Juga:
Kejati Jawa Tengah Tahan Pegawai Bank BUMN Terkait Kasus Pembelian Kripto
Petugas audit kemudian melakukan pemeriksaan CCTV, dan menemukan bukti pelaku TS melakukan aktivitas pembukaan mesin ATM di enam lokasi yang dimaksud.
"Sementara TS ini bukan merupakan petugas lapangan. Sampai saat ini, pelaku mengaku melakukan tindakan seorang diri dan tidak memiliki rekan," terang dia.
Pemain Judi Online di Indonesia Capai 2,37 Juta Orang, Kabareskrim: Kita Tangkepin, Penjara Penuh