Dalam kesempatan ini, ia juga mengimbau masyarakat tidak berjudi ataupun mengharapkan kekayaan melalui permainan judi.
"Kalau mau bisa memberikan kehidupan yang lebih baik kepada keluarganya, lakukan dengan usaha bukan berjudi," ujar Wahyu.
Baca Juga:
Kejagung Sita Aset Milik Anggota BPK Tersangka Korupsi BTS 4G
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, mengungkapkan bahwa jumlah korban judi online di Indonesia yang teridentifikasi mencapai 2,37 juta orang.
Dari jumlah tersebut, 2 persen atau sekitar 80.000 korban adalah anak-anak di bawah usia 10 tahun.
“Ada 2 persen dari pemain, yaitu total 80.000 (usia di bawah 10 tahun) yang terdeteksi,” kata Hadi dalam konferensi pers di ruang Parikesit Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Baca Juga:
Meski BI Rate Naik 5,75 Persen, Bank BUMN Belum Kerek Bunga Kredit
Untuk usia 10-20 tahun, terdapat 11 persen atau sekitar 440.000 korban. Sementara itu, sebanyak 520.000 korban atau sekitar 13 persen berada dalam rentang usia 21-30 tahun.
“Usia 30 sampai 50 tahun mencapai 40 persen, yaitu 1.640.000 orang. Sedangkan usia di atas 50 tahun mencapai 34 persen, jumlahnya 1.350.000,” tambah Hadi.
Secara total, sekitar 2,37 juta penduduk Indonesia terindikasi bermain judi online. Dari data tersebut, Hadi menjelaskan bahwa 80 persen dari mereka berasal dari kalangan menengah ke bawah.