Pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, kedua tersangka membawa Herlan yang sudah dalam kondisi kritis dari sebuah homestay di Sleman menuju Bantul menggunakan mobil rental Toyota Avanza.
Aksi memasukkan tubuh korban ke dalam bagasi mobil tersebut terekam kamera CCTV sebelum akhirnya Herlan ditinggalkan di kawasan Gumuk Pasir sekitar pukul 18.45 WIB dalam keadaan sekarat.
Baca Juga:
Mimpi Buruk Berakhir Tragis, Remaja di Karawang Tikam Ayah Kandung
Keesokan harinya, Rabu (28/1/2026) pagi, jasad Herlan ditemukan oleh pencari rumput dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
Hasil visum luar menunjukkan korban mengalami luka berat akibat kekerasan benda tumpul, sementara hasil otopsi diperkirakan baru keluar dalam waktu sepuluh hari.
"Ditemukan patah tulang iga secara berurutan dan memar pada serambi jantung akibat kekerasan benda tumpul di dada, hal ini yang diduga kuat memicu kematian korban," jelas Bayu.
Baca Juga:
Tiga Minimarket Dijebol, Polisi Tangkap Tujuh Pelaku di Pandeglang
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mobil rental, pakaian korban, serta rekaman CCTV yang memperkuat rangkaian peristiwa pidana tersebut.
Atas perbuatannya, RM dan FM dijerat Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 262 ayat (1) dan (4) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, jasad Herlan sempat ditemukan tanpa identitas dengan luka lebam di mata, pelipis, dan hidung, serta pembengkakan pada rahang dan leher, hingga identitasnya dipastikan setelah keluarga mendatangi RS Bhayangkara Polda DIY pada Kamis (29/1/2026).