"Pada saat di TKP, tersangka A membacok korban dengan menggunakan pedang yang sudah kami sita, sebanyak empat kali," tutur Wira.
Akibatnya, korban mengalami luka berat pada kepala bagian belakang dan lengannya.
Baca Juga:
Petinggi Partai di Kota Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Begini Kronologinya
"Setelah dibacok pada saat itu, korban masih sempat menendang motor Alvian yang mengakibatkan keduanya terjatuh. Baik itu tersangka A maupun saksi Alvian," kata Wira.
Usai peristiwa naas itu, korban kemudian ditemukan oleh warga di Jalan Pangkalan 5, Ciketing Udik.
"Kemudian dilakukan pertolongan membawa ke rumah sakit. Setelah mendapatkan perawatan, korban akhirnya meninggal dunia," jelas Wira.
Baca Juga:
Kampanye Akbar, Heri-Sholihin Tekankan ’Perubahan’ untuk Kota Bekasi
Dia menuturkan, penyidik Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polisi Militer (Pom) untuk mengidentifikasi pelaku.
Polisi menangkap Aria saat hendak kabur ke Sumatera Selatan.
"Adapun penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tajam pada kepala yang menyebabkan perdarahan pada otak, dan menyebabkan kerusakan jaringan otak," ungkap Wira.