Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, Aria Wira Raja dijerat Pasal 355 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat dan atau Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan.
Baca Juga:
Tri Adhianto Kecam Tindakan Pelecehan Seksual Oknum Pemuka Agama di Pondok Melati
"Ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2 selama 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancaman (hukuman) tujuh tahun," pungkas Wira.
Kesaksian Warga Sekitar
Praka Supriyadi ditemukan oleh warga dalam keadaan terluka parah di Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (29/3/2024) dini hari.
Baca Juga:
Lewat “Santika Fair B2B 2025”, Hotel Santika Indonesia Hotels & Resorts Siap Perluas Kolaborasi
Warga menemukan korban duduk di sekitar sepeda motor ketika kejadian itu terjadi. Beberapa warga segera memberikan pertolongan dan memanggil ambulans untuk membawa anggota TNI AD tersebut ke rumah sakit.
Saat diantar ke ambulans, Praka Supriyadi menyampaikan pesan kepada warga agar kejadian tersebut tidak menimbulkan kehebohan.
Informasi ini disampaikan oleh Sumiyati (53), seorang warga yang tinggal di sebelah lokasi penemuan Praka S.