WAHANANEWS.CO, Jakarta - Fakta baru terungkap dalam kasus tewasnya seorang aparatur sipil negara (ASN) yang melompat dari Apartemen Skyview Setiabudi, Medan, pada Jumat (10/7/2026) setelah polisi mengungkap dugaan aksi pemerasan yang dilakukan dua perempuan terhadap korban.
Polrestabes Medan telah mengamankan dua perempuan berinisial FR dan JS yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
Meninggalnya Apriaman Lase di Apartemen Sky View Selayang, Polisi Tetapkan 2 Orang Wanita Tersangka
Keduanya diduga menjalankan modus pemerasan terhadap korban berinisial AL setelah terjadi transaksi seksual.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa pola pemerasan tersebut diduga bukan kali pertama dilakukan oleh kedua pelaku.
Fakta itu diketahui setelah FR dan JS menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Medan.
Baca Juga:
6 Tahanan Kasus Korupsi RSUP Nias Dipindahkan ke Rutan di Medan
Sebelumnya, korban yang merupakan ASN di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias ditemukan meninggal dunia setelah melompat dari lantai 12 apartemen tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian menjelaskan korban diduga nekat mengakhiri hidupnya karena berada dalam tekanan usai diperas oleh kedua perempuan tersebut.
"Jadi setelah korban bersama pelalu JS selesai transaksi, korban meminta layanan tambahan, namun tak ada kesepakatan berapa biayanya."
Menurut Adrian, perselisihan mengenai biaya layanan tambahan kemudian dimanfaatkan kedua pelaku dengan meminta uang sebesar Rp4,5 juta kepada korban.
"Di situlah kedua pelaku ini memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp4,5 juta," ujar Adrian pada Kamis (16/7/2026).
Hasil pendalaman penyidik juga menunjukkan bahwa aksi pemerasan serupa diduga telah berulang kali dilakukan FR dan JS di sejumlah lokasi lain di Kota Medan.
Selama beberapa bulan terakhir, keduanya disebut menjalankan modus yang sama terhadap pria yang menjadi teman kencannya.
Polisi mencatat sedikitnya terdapat dua lokasi yang diduga pernah menjadi tempat aksi pemerasan tersebut, yakni sebuah hotel di Jalan Gatot Subroto dan kawasan Jalan Darussalam, Medan.
"Jadi mereka ini sudah seperti sindikat, berdua melakukan pemerasan terhadap teman kencannya dengan kedok seksual," ucapnya.
Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polrestabes Medan, kedua pelaku diketahui telah saling mengenal dan diduga menjalankan aksi tersebut bersama-sama selama sekitar enam bulan terakhir.
Atas perbuatannya, FR dan JS kini telah ditahan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 462 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 karena perbuatannya diduga berkaitan dengan bunuh diri korban.
Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan fakta lain yang dinilai tidak biasa setelah korban meninggal dunia.
Adrian mengungkapkan salah satu tersangka, yakni FR, sempat berkonsultasi dengan aplikasi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) bernama Dola mengenai langkah yang harus dilakukan setelah berada di lokasi kejadian bunuh diri.
"Jadi ada yang unik, pelaku ini sempat berkonsultasi dengan AI di aplikasi Dola."
Ia menjelaskan tersangka menanyakan apa yang harus dilakukan setelah ada seseorang bunuh diri ketika dirinya berada di tempat kejadian perkara.
"Di situ dia menanyakan apa yang harus diperbuatnya setelah adanya orang bunuh diri dan dia (pelaku) di TKP," katanya.
Selain itu, tersangka juga menanyakan kepada AI mengenai kemungkinan dirinya dipanggil sebagai saksi oleh kepolisian serta berapa lama proses tersebut biasanya berlangsung.
FR bahkan bertanya apakah dirinya sudah aman dari panggilan polisi apabila dalam waktu satu pekan setelah kejadian belum pernah dimintai keterangan.
Tidak hanya itu, tersangka juga meminta saran mengenai langkah yang harus dilakukan apabila nantinya menerima panggilan penyidik.
FR turut menanyakan cara agar tetap tenang apabila harus menjalani pemeriksaan oleh kepolisian.
"Nah, itulah salah satu yang menarik ya. Jadi sempat konsultasi dengan AI dengan pertanyaan-pertanyaan tadi," ungkapnya.
Dalam proses penyelidikan, tim Satreskrim Polrestabes Medan akhirnya menangkap kedua tersangka pada Sabtu (11/7/2026) di dua lokasi berbeda.
Pelaku JS diamankan di salah satu hotel di kawasan Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.
Pada hari yang sama, penyidik juga menangkap FR di kawasan Jalan Ring Road, Kota Medan.
Setelah ditangkap, kedua tersangka langsung dibawa ke Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan perkara lebih lanjut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]