Agus pun mengaku urusan tersebut diserahkan kepada terdakwa Irfan Widianto. Ia pun tidak tahu Irfan tidak menyerahkan surat tanda terima saat menyerahkan CCTV.
"Karena yangg melaksanakan kan dari Irfan, saya pikir irfan udah melengkapi. Saya pikir karena Irfan penyidik (jadi dia) sudah tau (prosedurnya)," terang Agus.
Baca Juga:
PT Megatama Securindo Abadi Sukses Gelar Event Tiandy Roadshow di Batam
"Standarnya gimana? Makanya saya tuntun saudara dari awal tadi! Apa karena saudara merintahkan, makanya saudara katakan enggak ada perintah Hendra kepada PHL, kan itu," ujar hakim.
Agus pun terdiam kembali atas pernyataan hakim. Setelah itu, hakim kembali mempertanyakan terkait surat perintah CCTV tersebut.
"Kalau ini benar, tapi kalau CCTV? Iya makanya bener gak surat perintah itu," tanya hakim.
Baca Juga:
Mahasiswa Hilang Fokus Gegara ‘Rimming” dalam Mobil, Pengemudi Xpander Tabrak Pejalan Kaki
"Saat itu karena pemahaman saya dari Hendra ke Acay (Ari Cahya), Acay perinrah anggota jadi yang melaksanakan perintah anak buah Acay," jawab Agus.
"Iya, tapi kan surat perintah bukan saudara Acay, tapi saudara. Makanya kemudian saydara merintahkan orang Acay tadi," tutur Hakim.
"Saat itu saya pikir Irfan udah buat," jawab Agus. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.