WahanaNews.co | Polsek Kresek meringkus pemuda berinisial FM, 20, warga Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, setelah diduga menyekap dan memperkosa perempuan berusia 16 tahun.
Kapolsek Kresek, AKP Osman Sigalingging, mengatakan, korban Mawar (16), yang masih berstatus pelajar, itu awalnya disekap di rumah tersangka, Jumat (5/8/2022).
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Habib Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka
"Korban Mawar (16) disekap, kemudian diberi minuman oleh FM (20) yang diduga memabukkan sehingga korban tidak sadarkan diri. Pada saat itulah tersangka melancarkan aksinya," kata Osman, melalui keterangannya, Minggu (14/8/2022).
Osman menjelaskan, awalnya korban diajak teman perempuannya untuk mencari kontrakan.
Setelah itu, keduanya berpisah di jalan.
Baca Juga:
Polres Tangerang Selatan Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penculikan dan Pelecehan Anak
Kemudian, korban bertemu dengan pelaku di jalan.
Korban tidak kenal dengan pelaku, namun diketahui pelaku adalah teman dari teman lelaki korban.
"Korban kemudian diajak ke rumah tersangka dan dibawa ke dalam kamar. Korban menolak namun diancam akan dibunuh oleh tersangka. Korban pun kemudian dikurung di dalam kamar," tutur Osman.