"Kami keluarga tidak akan pernah mencabut atau berdamai dengan tersangka," kata Kiki.
Di sisi lain, anggota DPR RI Fraksi PKB yang juga menjadi ayah dari tersangka, Edward Tannur, berjanji tak akan mengintervensi proses hukum terhadap anaknya.
Baca Juga:
Januari 2024 PLN Promo Tambah Daya Cukup Bayar Rp271.023
"Saya tidak melakukan intervensi, saya sebagai orang beragama, sebagai orang yang taat hukum, saya mau supaya semuanya berjalan sesuai aturan yang berlaku," kata Edward ditemui di sebuah kafe kawasan Sukomanunggal, Surabaya, Selasa (10/10/2023).
Gregorius Ronald Tannur (31) ditetapkan jadi tersangka kasus penganiayaan seorang perempuan berinisial DSA (29). Ronald disebut menendang, memukul kepala korban dengan botol minuman keras, hingga melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobilnya.
Anak pertama Edward Tannur itu pun dijerat pasal premier yakni Pasal 338 KUHP subisider Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Baca Juga:
PLN Raih Apresiasi Inovasi Komunikasi dan Informasi Terbaik pada Local Media Summit 2023
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.