Salah satu korban, NM (27), mengatakan, pelaku menjamin korban bakal diterima sebagai TKK jika menyetor uang Rp 35 juta.
”Dia bilang anak buahnya wali kota. Pelaku juga bekerja sebagai TKK di Kelurahan Perwira (Kecamatan Bekasi Utara), tapi saya tidak tahu di bagian apa,” ucapnya.
Baca Juga:
Iko Uwais Belum Berstatus Tersangka, Penyidik: Butuh Keterangan Ahli dan 2 Saksi
Tidak sendiri, NM bersama temannya memberi uang Rp 70 juta kepada AA sejak November 2020.
Namun, sampai ia melapor ke polisi, mereka belum diterima menjadi TKK dari perjanjian awal mulai bekerja pada Maret 2021. Uang mereka pun tidak kunjung dikembalikan.
Saat dikonfirmasi soal ini, Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi, mengatakan, warga yang menjadi korban penipuan dengan iming-iming menjadi TKK cukup banyak terjadi di daerah itu.
Baca Juga:
JPU Dakwa Rahmat Effendi Terima Suap Rp 10 M
Padahal, perekrutan pegawai resmi dilakukan transparan tanpa pungutan biaya.
Pemerintah Kota Bekasi menyerahkan sepenuhnya kasus penipuan itu ke pihak kepolisian untuk diusut hingga tuntas.
”(Kalau pelaku berstatus TKK) saat ditemukan dan terbukti, ya, diberhentikan saja. Berarti melanggar prinsip pegawai non-ASN,” kata Rahmat, tahun lalu.