Setali tiga uang dengan korban yang melapor pada 20 Juni 2021 dan telah memberi uang kepada tersangka sebesar Rp 10 juta.
Lalu, pada laporan tertanggal 4 Desember 2021, tersangka dilaporkan dengan modus menjanjikan korban lainnya untuk bekerja sebagai pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bekasi dengan memberikan uang Rp 25 juta.
Baca Juga:
Iko Uwais Belum Berstatus Tersangka, Penyidik: Butuh Keterangan Ahli dan 2 Saksi
Kepada polisi, tersangka menyebut uang yang diterima dari para korban dipakai untuk menyewa apartemen, serta kebutuhan harian dan hiburan lainnya.
Polisi pun sudah menyita lembaran kuitansi pembayaran rekrutmen tenaga kerja kontrak (TKK) tersebut.
Dalam kuitansi itu disebutkan bahwa pembayaran digunakan untuk titipan sementara pengurusan TKK sampai dengan keluarnya surat keputusan (SK).
Baca Juga:
JPU Dakwa Rahmat Effendi Terima Suap Rp 10 M
Pada beberapa kuitansi, tersangka menuliskan, uang akan kembali 100 persen jika pengurusan perekrutan gagal.
”Tersangka disangkakan dengan perkara pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana. Sanksi pidana penjara empat tahun,” ujar Hengki.