WahanaNews.co, Jakarta - Ditreskrimum Polda Jabar berhasil menangkap salah satu DPO yang buron dalam kasus Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon. Pelaku yang ditangkap bernama Pegi Setiawan alias Perong.
"Sudah ditangkap, atas nama Pegi Setiawan," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes (Pol) Surawan, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga:
Mantan Intel Buka Suara: Dilindungi Geng Kuat, Pegi Perong Asli Masih Bebas
Surawan mengatakan, Pegi ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam. Buronan itu ditangkap di wilayah Bandung. Tidak disebutkan secara rinci, lokasi penangkapan Pegi.
"Ditangkap di Bandung," katanya.
Polisi kini masih mengejar dua pelaku lainnya, yakni Andi dan Dani. Pegi telah buron selama delapan tahun, pasca kasus ini terjadi di tahun 2016.
Baca Juga:
Usai Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Tuntut Kompensasi dari Polda Jabar
Pada kasus ini, ada delapan orang tersangka yang menjalani masa tahanan. Mereka yang telah diadili diantaranya Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal.
Tujuh orang dijatuhi hukuman masing-masing penjara seumur hidup, sedangkan satu orang anak di bawah umur dijatuhi hukuman penjara delapan bulan.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.