Tigran yang merupakan pengguna kokaina sejak tahun 2022, ungkap Eko, biasa membeli kokaina untuk penggunaan pribadi paling banyak 10 paket (10 gram) dengan harga per gram kokaina sekitar 600-800 ringgit (1 ringgit = Rp3.800).
"Tigran membawa langsung kokaina dari Malaysia ke Indonesia dengan cara memasukkan kokaina ke dalam koper dengan diselipkan di tumpukan baju dengan paket kecil yang disebar dalam koper. Lalu, koper dimasukkan ke bagasi pesawat untuk mengelabui sistem keamanan kepabeanan," katanya.
Baca Juga:
Polda Tetapkan Agusrin dan Raden Saleh Jadi Tersangka Penipuan Cek Kosong
Dari keterangan Tigran, diketahui pula bahwa Mujahid tidak hanya menyediakan kokaina, tetapi juga bisa menyediakan narkotika jenis lainnya, seperti ekstasi, MDMA, dan ketamine.
Untuk langkah tindak lanjut, penyidik akan mengembangkan kasus itu guna mengungkap jaringan terkait lainnya serta melakukan gelar perkara.
Sebelumnya Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap enam sindikat pengedar narkoba yang diamankan menjelang gelaran DWP 2025 di Bali pada 12-14 Desember 2025.
Baca Juga:
Jadi Penyalur Ganja ke Bali, Oknum ASN Pemkab Tangerang Ditangkap
Salah satu sindikat yang diungkap terdiri atas lima tersangka dan dua DPO.
Lima tersangka tersebut, yakni DF (Donna Fabiola) selaku pengedar kokaina dan MDMA, EA (Emir Aulija) selaku penyedia MDMA, MS selaku komplotan sindikat, AJR (Andrie Juned Rizky) selaku penyedia kokaina dan MDMA, serta MGB (Muslim Gerhanto Bunsu) selaku pengedar MDMA, ekstasi, ganja, dan kokaina.
Sementara itu, dua DPO dari sindikat itu adalah Tigran Denre Sonda sebagai penyedia barang (kokaina) dan P juga masih DPO berperan sebagai penyedia barang (ekstasi dan ganja).