WAHANANEWS.CO, Jakarta - Salah satu tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan peredaran narkoba menjelang gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali, menyerahkan diri kepada Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan tersangka itu berinisial TDS (Tigran Denre Sonda) dan merupakan suami dari salah satu tersangka dalam kasus ini, yaitu DF (Donna Fabiola).
Baca Juga:
Putusan PN Rantauprapat Ungkap Peran DPO Ical dalam Perkara Narkotika Pauji
"Pada tanggal 24 Desember 2025 pukul 14.00 WIB, DPO Subdit IV atas nama Tigran Denre Sonda datang menyerahkan diri ke Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Eko di Jakarta, Kamis (25/12), dikutip dari Antara.
Hasil interogasi awal, kata dia, diketahui bahwa Tigran mendapatkan kokaina dari seorang warga negara (WN) Malaysia bernama Mujahid.
"Tigran mengenal Mujahid sejak 2023 akhir. Mereka kenal waktu sama sama bekerja sebagai broker," katanya.
Baca Juga:
Kabur Saat OTT, Pejabat Kejari HSU Terancam Masuk DPO KPK
Lalu, Mujahid mengenalkan Tigran kepada seseorang berinisial J untuk mendapatkan kokaina.
"Semenjak perkenalan tersebut, Tigran dan J intens melakukan jual beli kokaina selama kurang lebih 1 tahun," ujarnya.
Namun, semenjak J hilang kontak sekitar tahun 2024, Tigran kembali berkomunikasi dengan Mujahid untuk membeli kokaina. Transaksi pembelian barang haram tersebut dilakukan secara tunai di Malaysia.